Pendekatan rehabilitasi adalah pendekatan yang berfokus pada masa depan. Menganggap kejahatan seringkali berakar pada masalah psikologis, sosial, atau ekonomi.
Tujuan utama pendekatan ini bukan untuk membuat pelaku menderita, melainkan untuk menyembuhkan, mendidik, dan membekali untuk bergabung kembali ke masyarakat (cotoh: program umkm di lapas, pendidikan moral dan psikologis dst)
Pendekatan retributif dalam sistem hukum adalah paradigma penegakan hukum yang berfokus pada pembalasan setimpal. Dalam pandangan ini, suatu tindak pidana harus dibalas dengan hukuman yang setimpal dengan kerugian atau penderitaan yang ditimbulkan, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera dan sanksi moral kepada pelaku (contohnya antara lain: meningkatkan pengawasan,penangkapan ataupun tingkat hukuman dst)