Aturan wajib dinas mengacu pada kewajiban bagi penerima beasiswa yang belajar baik di dalam maupun luar negeri untuk kembali dan bekerja di instansi tertentu setelah akhir dari masa studi (misalnya, bekerja di institusi pemberi beasiswa atau negara asal/pemberi beasiswa).
Secara umum, kewajiban dinas bersifat mengikat dan hanya dapat ditunda atau dikurangi dalam kasus tertentu (seperti lanjut studi dan pengabdian di instansi internasional).