Dalam konteks hukum pidana, faktor yang meringankan adalah kondisi tertentu yang mungkin mengurangi durasi dan/atau beratnya hukuman terhadap pihak terpidana (misalnya, tidak adanya catatan kriminal terdahulu, adanya rasa menyesal dan niat bertobat, hingga kooperasi dengan otoritas penegak hukum)